Abstrak
Artikel ini membahas permasalahan mengenai peran Kementerian Lingkungan Hidup dan\r\nKehutanan (KLHK) dalam upaya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yang terjadi\r\npada lingkungan hidup, dan penyelesaian kesepakatan ganti kerugian sebagai akibat\r\npencemaran. metode penelitian menggunakan analisis yuridis normatif, artikel ini\r\nmenyimpulkan peran KLHK yang bertindak sebagai fasilitator dan mediator, juga\r\nsebagai pihak yang mewakili negara saat terjadi kerusakan lingkungan yang\r\nmengakibatkan kerugian negara. Menteri KLHK juga berperan sebagai verifikator.\r\nLahirnya kesepakatan para pihak yang bersengketa dengan pilihan penyelesaian sengketa\r\ndi luar pengadilan, melalui beberapa tahapan, diawali dari pengaduan, atau berasal dari\r\nhasil pengawasan, selanjutnya data tersebut di telaah, dari hasil telaah tersebut bila\r\nterdapat indikasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka dilanjutkan\r\ndengan memverifikasi dan klarifikasi hasil verifikasi, bila hasil verifikasi tersebut\r\nditemukan indikasi kerugian dilakukan perhitungan kerugian negara lingkungan hidup.\r\nSuatu kesepakatan ganti kerugian akibat dari pencemaran lahir dari perbuatan melawan\r\nhukum (PMH) merupakan titik awal dari lahirnya ganti kerugian dan selanjutnya PMH\r\nberkembang menjadi pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pada persengketaan\r\nlingkungan, Rejim pengelolaan lingkungan pada UU No.32 tahun 2009 tentang UPPLH\r\ntelah menganut asas strict liability, karena itu, tersangka pencemar tidak perlu dibuktikan\r\nkesalahannya, cukup dengan adanya suatu potensi yang terjadi, maka dapat melahirkan\r\nsuatu gugatan
Detail Dokumen
| Penulis |
Audrey G. Tangkudung |
| Keywords |
Penyelesaian sengketa, pencemaran, diluar pengadilan |
| DOI |
-
|
| Penerbit |
ADI Jurnal Hukum |
| Kategori |
Tidak ada kategori
|